The Body Shop Ori Reject (Experience Review)
Halooooo,
Berjumpa
lagi dengan saya. Pada review kali ini, saya akan membahas tentang sebuah
produk dati The Body Shop, yaitu Vanilla Body Mist. (Katanya sih produk ini
sempat discontinue tapi terus muncul lagi)
Tapi,
yang akan saya bahas di sini bukan The Body Shop biasa/normal seperti yang
lain. Why?? Karena saya akan memberikan review tentang The Body Shop Vanilla
Body Mist Ori Reject yang saya beli dari suatu toko online.
Saya
memberikan review ini untuk berbagi pengalaman dan sebagai bahan pertimbangan
aja buat kalian yang mau membeli suatu produk dengan embel-embel Ori Reject,
KW, Grade Ori, dsb. Soalnya sekarang ini banyak sekali kan yang jualan
barang-barang macam gitu. Semoga review ini bisa dijadikan bahan pertimbangan.
Pertama-tama,
saya mau menceritakan dulu tentang proses pembelian Body Mist tersebut. Saya melihat-lihat
tentang produk dari Body Shop via jejaring sosial dan saya mendapati bahwa
ternyata kita bisa mendapatkan produk tersebut dengan harga miring alias lebih
murah. Ada produk yang asli tetapi dijual lebih murah cuma range nya tipis, ada
juga yang harganya miring sangat. Nah, hal inilah yang membuat saya tertarik
untuk memberi produk berlabel “Ori Reject” tersebut.
Menurut
info yang saya dapat, produk Ori Reject itu adalah produk-produk yang gak lulus
Quality Control, entah karena ada lecet-lecet di botolnya, label terkelupas,
terkena pemanasan saat pengiriman, etc deh. Pokoknya ada buanyaaaak alasan
sehingga membat produk itu gak lulus untuk di jual di gerai asli. Sehingga,
produk tersebut entah disimpan dalam gudang atau bagaimana saya juga kurang
paham (tetapi, menurut artikel lain yang saya baca, TIDAK MUNGKIN ada produk
yang dinamakan ORI REJECT karena logically, kalau suatu produk tidak memenuhi
syarat kelaikan untuk dijual di gerai, maka produk tersebut akan dihancurkan
atau dire apa gitu (semacam dibuat ulang, jikalau memungkinkan). Dan hal ini
sesuai dengan peraturan (hukum yang berlaku), yaitu UN 1266.
Nah,
saya mendapatkan info seperti di atas itu setelah saya membeli produk Ori
Reject tersebut. Cukup nyesel juga sih L harusnya kan saya
searching-searching dulu ya sebelum membeli. That was my mistake and forget it
:0
And then,
jadilah setelah produk tersebut datang, sebenarnya menurut saya datangnya cukup
well package sih, dalam arti dibungkus dengan pouch cantik gitu (mungkin
sebagai pengalih perhatian kali yaaaa, trik dagang gitu #nooffenselho# #peace#
|
Ini dia paket yang dikirimkan pada saya |
Ok,
singkatnya setelah saya menerima paketnya, saya menemukan hal-hal yang menurut
saya agak aneh sih, yakni tutup longgar (wajar), tidak adanya label yang
menunjukkan saat kadaluarsa dan harga serta ingredient yang digunakan (wajar
kah?), terus hal yang saya sadari banget adalah QR code pada kemasan itu TIDAK BISA
DI-SCAN (saya gak tahu apakah hal yang sama juga berlaku pada produk TBS dari
gerai resmi???? Saya rasa sih gak mungkin ya??? What do you think??)
Dan setelah
menggunakan produk tersebut selama beberapa hari, kulit saya mulai terasa
gatel-gatel gitu (idk if that’s the effect of using the product or not). Setelah
akhirnya searching tentang Body Shop Ori Reject, fakta yang tadi saya sebutkan
di atas lha hasilnya.
(Well, saya ingin klarifikasi tentang tidak adanya label ingredient/bahan pada label the body shop yang saya punya. Ternyata, setelah saya selidiki lebih lanjut, terdapat label tanda panah seperti pada gambar yang saya tunjukkan di bawah ini. It means that you can turn around the page. Halamannya bisa dibalik!!!)
Dan ketika saya membalik halamannya, saya menemukan label ingredient yang memang harusnya ada pada setiap produk-produk (klo gak ada jelas aneh banget kan. Kita gak tahu dari bahan apa aja produk itu di buat dan itu sangat-sangat tidak memenuhi UU Perlindungan Konsumen, yaitu UU No. 8 tahun 1999 yang di dalamnya berisi :
Pemerintah mengatur hal ini di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, di mana hak dan kewajiban produsen maupun konsumen tercantum di dalamnya.
Hak konsumen (Pasal 4):
1.Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan.
3.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (dikutip dari http://www.kompasiana.com/dininuris/konsumen-cerdas-paham-perlindungan-konsumen_552e5f7d6ea834c1578b4584).
Sebagaimana pula terdapat hak konsumen dalam "delapan hak konsumen menurut Consumer International", yaitu :
1.Hak tentang memperoleh kepuasan akan kebutuhan dasar seperti ketersediaan makanan layak, pakaian, perawatan kesehatan, pendidikan, ketersediaan air, dan sanitasi.
2.Hak untuk mendapatkan produk dan layanan yang aman dan tidak membahayakan diri sendiri.
3.Hak untuk mendapat informasi (fakta dan penjelasan) tentang produk yang ditawarkan terutama bila terjadi kesalahpahaman membaca label.
4.Hak untuk memilih produk dan layanan berkualitas dengan harga yang kompetitif.
5.Hak untuk didengar pendapatnya. Dalam rangka pengembangan produk barang dan jasa, pemerintah sebagai regulator wajib untuk mendengar dan mengakomadasi kepentingan konsumen.
6.Hak untuk mendapat ganti rugi. Konsumen berhak untuk menerima klaim sesuai dengan nominal yang dirugikan. Termasuk menerima kompensasi untuk kekeliruan, barang cacat, atau layanan jasa yang tidak memuaskan.
7.Hak untuk memperoleh informasi dan prosedur pemakaian sebelum konsumen membuat keputusan memilih produk dan layanan. Hak konsumen ini wajib diberikan penyedia produk dan jasa sebagai bentuk pertanggungjawaban pada hak dasar konsumen.
8.Hak untuk hidup di lingkungan yang sehat. Dimana konsumen berhak untuk hidup dan beraktivitas tanpa pencemaran yang membahayakan kesehatan. Baik di generasi sekarang maupun yang akan datang. (http://www.kompasiana.com/dininuris/konsumen-cerdas-paham-perlindungan-konsumen_552e5f7d6ea834c1578b4584)
Jadi, jika Anda membeli produk dan penasaran tentang kandungan dalam produk tersebut atau memiliki hal yang ingin ditanyakan tentang produk tersebut. Langsung aja cuuuus tanya ke layanan konsumen yang dimiliki produk tersebut ya guys. Biasanya jika perusahaan tersebut mementingkan kepuasan konsumen dan pelayanan mereka, perusahaan itu pasti akan memberi penjelasan serta jawaban yang jujur terkait pertanyaan Anda :)
Setelah label bahan, di sini ada label tentang manufacture (perusahaan). Ternyata TBS yang saya beli ini sudah diproduksi sejak tahun 2013 which means that the expiration date should be around this year. Karena menurut info yang saya peroleh (setelah cari - cari dari beberapa situs juga), masa kadaluarsa parfum itu antara 2 - 3 tahun. Sooooooooo ....
Kemudian,
saya coba menelusuri lebih dalam (masih penasaran untuk meng-investigasi) karena
saya rasa produknya secara wanginya tidak terlaalu bermasalah soalnya kalau
misalnya produk tersebut KW, apakah mungkin produknya bisa sampai dalam waktu
hitungan hari (bisa sih klo sebelumnya mereka udah stok but mirip2), tapi
sampai bikin botol, label, dan sebagainya gimana tuh??? Niat banget???
|
Tampak belakang (Ada kode POM juga, tapi gak ada daftar bahan ataupun label tanggal kadaluarsa dan harga) |
And saya
juga coba cek kode POM yang terdapat di kemasan dan ternyata produk tersebut
terdaftar di POM terbit pada tanggal 23 Maret 2014, which is 2 years ago, dan
berdasarkan label produk tersebut yang bertuliskan 24 months, harusnya produk
tersebut sudah kadaluarsa. Tetapi ketika saya tanyakan ke sellernya katanya
produk tersebut kadaluarsanya Februari 2017. (Emang si untuk parfume katanya bisa
bertahan 2 hingga 3 tahun dengan kondisi penyimpanan yang tepat, tapi kan saya
tidak tahu kondisi penyimpanan sebelumnya gimana and menurut label harusnya
udah kadaluarsa juga -________-
|
Hasil Pengecekan kode POM |
Jadi,
setelah menimbang berbagai faktor tersebut di atas, saya ragu sih tentang orisinalitas produk “Ori Reject”. Tetapi,
jikapun benar terdapat produk Ori Reject mungkin produk itu adalah
produk-produk yang tidak laku atau telah melewati masa kadaluarsa di store
kemudian seharusnya dibuang tetapi “dimanfaatkan” oleh oknum tidak bertanggung
jawab dengan diperjualbelikan kembali. (Ini hanya hipotesa (dugaan) saja lho,
idak bermaksud menyalahkan atau menyinggung pihak manapun). Atau opsi kedua
adalah ada pihak-pihak yang membuat (entah mengoplos/mencoba membuat kembali
produk tersebut agar sesuai dengan produk asli di store (makanya dibilangnya
klo produk Ori Reject ‘wangi’nya kadang
berbeda dengan produk asli).
Jadi,
pendapat saya tentang produk Ori Reject, I definitely won’t repurchase the
product ever again. Sorry buat para penjual barang-barang Ori Reject
#nooffense#. Karena setelah sekali
membeli produk Ori Reject, saya tidak yakin dengan produk tersebut apakah
benar-benar asli dibuat perusahaan tersebut, tetapi di-reject karena tidak
lolos QC ataukah sebenarnya produk Ori Reject adalah produk oplosan yang mana
sengaja dibuat (serupa dengan aslinya) kemudian sengaja dijual dengan harga
miring.
Jikalau
ada yang ingin memberi komentar (yang pernah membeli produk serupa atau penjual
produk-produk Ori Reject) yang memiliki penjelasan logis atau ingin
menyampaikan atau menyaggah apa yang terdapat dalam tulisan ini, saya
persilakan dan saya bahkan akan senang sekali mendengar dari sisi pandang Anda.
Terima kasih.
Be a
smart buyer guys, J
Source :
Beberapa Blog review tentang penjelasan produk The Body Shop serta produk KW, Refil atau Ori Reject, diantaranya :
- http://www.rizqiamalia.com/2015/05/parfume-reject-yes-or-no.html
- http://daxelshopingoline.blogspot.co.id/2010/03/sedikit-penjelasan-tentang-bedanya.html
- http://chechecorners.blogspot.co.id/2014/09/original-reject.html
- http://archive.kaskus.co.id/thread/7499815/0/barang-palsu-di-klaim-asli-parfum-body-shop-di-unyuu-shop
-http://www.kompasiana.com/dininuris/konsumen-cerdas-paham-perlindungan-konsumen_552e5f7d6ea834c1578b4584
- First Image was taken from Google
- Other images are mine